Hadits 66, 67. Menyentuh kemaluan

Hadits 66. Bulughul maram

# Menyentuh kemaluan #
Ust. Badrusalam LC

Dari Thalq bin Ali radliyallahu ‘anhu berkata: “Seseorang berkata, “Aku memegang kemaluanku”. Atau berkata, “Seseorang memegang kemaluannya di dalam shalat, apakah dia wajib berwudlu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak, ia hanyalah bagian dari tubuhmu.”
HR Lima dan dishahihkan oleh ibnu Hibban.

Hadits 67.
Dari Busroh bintu Shofwan radliyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang memegang kemaluannya hendaklah ia berwudlu.”
HR Lima dan dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Bukhari berkata, “Ia adalah yang paling shahih dalam masalah ini”.

Fawaid hadits:
1. Dua hadits di atas saling bertentangan, dan para ulama berbeda pandangan dalam menghadapinya. Sebagian mengambil tata cara pengkompromian dua hadits tsb, karena kedua duanya shahih.

Dan sebagian mengambil tata cara tarjih, dengan lebih mengunggulkan hadits Busroh di atas hadits Thalq. Dan sebagian ulama sebaliknya.

Sebagian mengatakan bahwa hadits Busroh lebih terakhir, sehingga hadits Thalq sudah mansukh.

Yang paling rajih -Wallahu a’lam- adalah pendapat syaikhul islam ibnu Taimiyah, yaitu bahwa perintah berwudlu di bawa kepada makna sunnah, karena perintah tsb dipalingkan dari wajib kepada sunnah, dan yang memalingkannya adalah hadits Thalq..

by Abu Hamzah Suparwan

Leave a comment